Heboh Bangunan di Atas Saluran Air di Kemang Utara, Bagaimana Aturannya?
Sejumlah bangunan berdiri di atas saluran air di wilayah Kemang Utara, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan saluran air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah kafe itu diketahui dibangun di atas saluran air penghubung Kali Mampang. Berdasarkan pengamatan binamargadki.net di lokasi, setidaknya sekitar lima bangunan yang dijadikan tempat usaha berdiri di atas saluran air. Sejumlah bangunan itu menutupi saluran air yang memiliki lebar sekitar 3,5 meter. Keberadaan kafe tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya banjir saat hujan deras.
Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa. Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. sarana keselamatan;
d. struktur bangunan gedung; dan
e. sanitasi dalam bangunan gedung.
Pasal 51 Ayat 3 Mengatur Syarat Bangunan Gedung
Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, “bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah.” Adapun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Lurah Bangka memanggil pemilik bangunan yang mendirikan kafe di atas saluran air. Camat Mampang Prapatan Djaharuddin berujar, pamanggilan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran karena bangunan kafe berdiri di atas saluran air.
“Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang, di kantor Lurah Bangka,” ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Pemerintah tak segan membongkar bangunan-bangunan tersebut jika nantinya pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan. Pemkot Jaksel juga akan mengecek sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami kan mau cek bareng dahulu (Selasa) besok dengan tingkat Pemerintah Kota juga dan BPN kalau dilihat fisiknya (bangunan) kuat dan besar juga bangunannya, butuh alat sepertinya,” ucap Djaharuddin. Saat ini, Pemkot Jaksel tengah memetakan sejumlah bangunan yang disinyalir berdiri di atas saluran air yang seharusnya diperuntukkan untuk mengatasi banjir.